BARABAI – Belasan calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah mencapai kesepakatan dengan pihak pengelola travel terkait keberangkatan yang sempat tertunda, dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Bhayangkara Polres HST, Rabu (22/7/2026) malam hingga Kamis (23/7/2026) dini hari.
Kelompok ini terpisah dari puluhan calon jemaah lain dari travel yang sama yang hingga kini belum menemukan titik temu terkait pengembalian dana penuh.
Mereka sejatinya dijadwalkan berangkat pada 15 Juli 2026, namun keberangkatan terus diundur berkali-kali tanpa kejelasan yang memuaskan.
Setelah pembicaraan yang berlangsung cukup lama, perwakilan jemaah Heri Winarso menyampaikan pihaknya akhirnya sepakat dengan perwakilan travel Hijaz Safar yang dikelola Suriadi.
Kesepakatan yang dicapai memuat dua opsi yang sah secara hukum dan akan diperkuat dengan akta notaris.
"Pihak travel akan memberangkatkan kami paling lambat 18 Agustus 2026. Jika tidak terlaksana, seluruh aset milik beliau akan diserahkan sebagai jaminan," ujar Heri.
Ia menambahkan, apabila nilai aset tersebut belum mencukupi kekurangan biaya, pihak travel wajib melengkapinya dengan pembayaran uang tunai sepenuhnya. Diketahui, setiap jemaah awalnya menyetor Rp29 juta untuk paket 16 hari, yang kemudian disesuaikan menjadi Rp31,5 juta per orang.
Sementara itu, Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan bahwa kepolisian hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan pihak yang memutuskan hasil kesepakatan.
"Kami mendukung apa pun keputusan yang diambil kedua belah pihak sesuai aturan hukum. Kami berharap tidak muncul masalah hukum baru di luar perkara yang sudah ada," tegas Kapolres.
Pihaknya tetap terbuka menerima laporan apabila kelompok ini maupun kelompok lain yang terdampak memilih menempuh jalur penyidikan lebih lanjut.
Kesepakatan ini menjadi perbedaan nyata penyelesaian antara dua kelompok yang terdampak dari travel yang sama, dengan harapan perjanjian yang dibuat benar-benar ditepati.[nata]
Tags
peristiwa
