BUNTOK – Badan Anggran (Banggar) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Barito Selatan pada Rabu (8/7/2026) dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barsel, Rusinah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD dan Tim Ahli DPRD Barsel, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Dr. Ita Minarni, ST., MT., Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Barsel, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Usai rapat.Rusinah menyampaikan bahwa pada prinsipnya seluruh materi dan laporan keuangan yang dituangkan dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disetujui dan disepakati bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kesimpulan rapat hari ini pada intinya menyetujui isi materi maupun laporan keuangan yang dituangkan dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disepakati bersama antara Banggar dan TAPD," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah rapat Badan Anggaran selesai dilaksanakan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan rapat paripurna persetujuan bersama antara Bupati Barito Selatan dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda tersebut.
Dengan disepakatinya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, diharapkan proses pengelolaan keuangan daerah dapat terus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tutup Rusinah.[tomi]
Tags
barito selatan
