Kehilangan Orang Tua, Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Balangan Tetap Bisa Raih Pendidikan Tinggi

Kehilangan Orang Tua, Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Balangan Tetap Bisa Raih Pendidikan Tinggi

KEPALA Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno.| foto : istimewa

PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan menghadirkan jaminan masa depan pendidikan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua sebagai tulang punggung keluarga. Mulai 1 Juli 2026, biaya pendidikan maksimal dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akan ditanggung hingga menyelesaikan pendidikan tinggi melalui skema yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program ini diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Balangan. Bantuan pendidikan diberikan sesuai jenjang sekolah yang sedang ditempuh anak saat orang tuanya meninggal dunia.

Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno, menjelaskan besaran manfaat disesuaikan dengan titik awal pendidikan penerima.

"Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orang tuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi," jelas Slametno, Rabu (8/7/2026).

Ia menerangkan, mekanisme pencairan manfaat pendidikan dibedakan berdasarkan penyebab meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, hak atas jaminan pendidikan dapat langsung diproses tanpa memperhatikan lamanya masa kepesertaan.

Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia karena sakit atau sebab di luar kecelakaan kerja, terdapat syarat minimal telah menjadi peserta aktif selama tiga tahun agar ahli waris dapat mengajukan klaim manfaat pendidikan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kasus kematian yang terjadi sejak 1 Juli 2026 dan tidak diberlakukan secara surut.

Pengajuan klaim dilakukan melalui loket BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan tanpa dikenakan biaya administrasi.

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum, dokumen kependudukan, akta kematian dari Disdukcapil, surat keterangan rumah sakit, buku rekening, serta surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi, sehingga tidak ada lagi yang terpaksa menghentikan sekolah karena keterbatasan ekonomi setelah kehilangan pencari nafkah utama keluarga.[martin]

Lebih baru Lebih lama