BANMUS DPRD Kapuas membahas agenda Persidangan II Tahun Sidang 2026.| Foto : Istimewa
KUALA KAPUAS – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kapuas menetapkan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai salah satu agenda Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah mengatakan penyusunan jadwal diperlukan untuk memastikan setiap agenda Dewan berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pembahasan APBD Perubahan selanjutnya akan dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Asisten I Sekda Kapuas Romulus menyampaikan sejumlah usulan Raperda juga perlu dicermati menyusul adanya pengurangan alokasi anggaran.
“Beberapa usulan Raperda perlu kita cermati lagi dengan kondisi keuangan daerah saat ini,” ujarnya.
Ardiansyah meminta perangkat daerah terkait hadir dalam pembahasan bersama DPRD, terutama untuk memberikan penjelasan teknis terhadap materi yang dibahas.
“Kehadiran OPD terkait adalah keharusan dalam setiap rapat yang terjadwal bersama Dewan,” katanya.
Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto mengatakan keterbatasan anggaran tidak menghilangkan proses kajian terhadap setiap usulan. Menurutnya, seluruh materi tetap perlu dievaluasi sebelum ditindaklanjuti.
“Semua tetap kita kaji melalui proses pemantauan dan evaluasi,” ujarnya.
Banmus juga menetapkan tahapan pembahasan sejumlah Raperda yang akan dilaksanakan selama Persidangan II Tahun Sidang 2026.[cun]
Tags
kapuas
