BUNTOK - Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, S.T., M.T. menghadiri Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan I (Satu) DPRD Barsel Tahun 2026, terkait Persetujuan bersama antara Bupati Barsel dan DPRD Barsel terhadap Ranperda terang Perubahan APBD tahun anggaran, 2026, bertempat di Gedung Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (28/09/2026).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel, Ir. H.M. Farid Yusran, M.M. didampingi oleh Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah.
Wakil Bupati Khristianto Yudha dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara DPRD Barsel dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan substansi Ranperda yaitu Ranperda Barsel tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
“Kami berharap kerja sama dalam pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," Kata Khristianto Yudha.
Hubungan kerja sama tersebut hari ini, lanjutnya, telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Bersama dengan ditandatanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap Raperda tersebut.
“Setelah mendengar dan mencermati laporan Hasil Rapat Pembahasan, kami dari pihak eksekutif menyambut positif atas segala saran, masukan dan usul, serta pendapat dari Badan Anggaran dan Komisi DPRD Barsel," lanjut Wabup.
Selanjutnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang APBD, Ranperda tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD sehingga Ranperda Kab Barsel Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang telah mendapat Persetujuan Bersama ini selanjutnya akan disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
“Kita semua berharap semoga nantinya implementasi Ranperda Kab Barsel tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan, Pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan bagi Masyarakat, penanganan dampak inflasi terhadap Masyarakat, penanganan bencana karhutla, dan dampak kekeringan sebagai akibat musim kemarau yang Panjang serta penanganan stunting di Kab Barsel," tutur Wabup.
Turut hadir Perwakilan Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Dr. Ita Minarni, S.T., M.T, Asisten Setda Barsel, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah Kab Barsel, Ketua KPU Kab Barsel, Ketua Bawaslu, Staf Ahli DPRD Kab Barsel, Tokoh Masyarakat, , Tokoh Agama, rekan media, LSM, Perwakilan Mahasiswa/Pelajar, serta tamu undangan lainnya.[tomi]
Tags
barito selatan
