BUNTOK – Proses pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Idaryani, kembali menjadi sorotan. DPRD Barsel menyebut pengajuan pemberhentian sementara telah dilakukan sejak yang bersangkutan berstatus terdakwa. Namun hingga kini, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari Gubernur Kalimantan Tengah belum juga diterbitkan.
Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran MM, mengatakan proses tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur status anggota DPRD yang tersangkut perkara pidana.
Menurut Farid, meskipun perkara yang dihadapi Idaryani merupakan persoalan pribadi, statusnya sebagai anggota DPRD membuat prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi anggota legislatif.
“Kasus dia itu adalah kasus pribadi. Tetapi karena statusnya anggota DPRD, maka berlaku Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (MD3) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur DPRD,” kata Farid saat di wawancarai awak media. Senin(28/9/2026)
Ia menjelaskan, Pasal 200 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau dalam perkara tindak pidana khusus. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.
Farid mengatakan, untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, DPRD Barsel telah meminta dokumen terkait perkara Idaryani kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
“Untuk menindaklanjuti itu, kita ada mekanismenya. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 dan tata tertib DPRD, kita telah meminta data ke pihak Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ujarnya.
Setelah memperoleh dokumen penetapan terkait perkara tersebut, DPRD Barsel kemudian mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Barsel.
Farid menegaskan, pengajuan tersebut telah dilakukan sejak Idaryani ditetapkan berstatus terdakwa.
“Sudah kami surati sejak dia menjadi terdakwa. Bupati juga sudah mengirimkan ke Gubernur. Namun sampai hari ini, sudah sekitar setahun, belum ada (SK pemberhentian sementara),” katanya.
Ia berharap proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita minta kepada Gubernur Kalimantan Tengah, tolonglah ditaati aturan,” tegas Farid.[tomi]
Tags
barito selatan
