Badan Kehormatan DPRD Banjarmasin Nyatakan Rikval Fachruri Tidak Melanggar Kode Etik

Badan Kehormatan DPRD Banjarmasin Nyatakan Rikval Fachruri Tidak Melanggar Kode Etik

KETUA DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri saat ditanyai wartawan usai sidang paripurna.| foto : iqbal

BANJARMASIN – Setelah melakukan pemeriksaan dalam beberapa waktu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin akhirnya menyatakan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan maupun anggota legislatif. 

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno dalam sidang paripurna internal di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (3/11/2026).

Usai sidang, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H. Harry Wijaya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan Badan Kehormatan, tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Rikval Fachruri terkait pelaksanaan tugasnya sebagai Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Ia menyampaikan, keputusan Badan Kehormatan tersebut sekaligus menjadi dasar rehabilitasi nama baik Rikval Fachruri. Dalam keputusan tersebut, BK juga menetapkan bahwa hasil keputusan bersifat final dan ditetapkan di Banjarmasin.

"Dalam mekanisme penanganan perkara kode etik, terdapat beberapa tingkatan pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat. Setiap tingkatan memiliki mekanisme penanganan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib Badan Kehormatan," terangnya. 

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hasil keputusan Badan Kehormatan harus disampaikan melalui rapat paripurna DPRD. Penyampaian tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan agar keputusan yang telah ditetapkan dapat diketahui secara resmi dalam forum paripurna.

Alhasil, keputusan Badan Kehormatan membuktikan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Rikval Fachruri. Sementara itu, penyampaian hasil keputusan rehabilitasi tersebut dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menegaskan jika persoalan yang menyeret dirinya sejatinya merupakan urusan internal Fraksi Partai Golkar yang tidak semestinya mencuat ke ruang publik. 

"Namun, karena persoalan itu telah dilaporkan kepada Badan Kehormatan, saya memilih mengikuti seluruh tahapan proses yang berjalan, termasuk memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan," jelasnya. 

Faktanya dari hasil pemeriksaan, Badan Kehormatan DPRD Kota Banjarmasin tidak menemukan bukti adanya pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan dalam 11 poin pengaduan Fraksi Partai Golkar.

Melalui Sidang Paripurna ini, Rikval berharap nama baiknya kembali pulih. "Saya berharap nama baik dan kehormatan saya dapat dipulihkan. Saya juga berharap keputusan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait persoalan yang selama ini berkembang," tutupnya.[iqbal]
Lebih baru Lebih lama