PARINGIN - Harapan HH, warga Kabupaten Balangan, untuk memiliki mobil JAECOO J5 Premium justru berujung petaka. Uang sebesar Rp97,5 juta yang disetorkan untuk pembelian kendaraan diduga digelapkan oleh oknum karyawan diler resmi JAECOO di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Ironisnya, kasus yang menyeret seorang supervisor (SPV) berinisial AR bersama terdakwa lainnya berinisial MJ itu kini telah berujung pada vonis pidana. Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai. Korban masih dihadapkan pada tuntutan pengembalian uang yang raib dalam transaksi tersebut.
Dalam perkara pidana Nomor 50/Pid.B/2026/PN Prn, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Paringin pada Selasa (13/10/2026) menyatakan AR dan MJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban sebesar Rp97,5 juta secara tanggung renteng.
Putusan ini menjadi babak penting dalam perjuangan HH mencari keadilan. Namun, bagi korban, hukuman penjara saja belum cukup apabila uang yang telah disetorkan tidak kembali.
Peristiwa ini bermula ketika HH berniat membeli mobil JAECOO J5 Premium melalui diler yang dikelola PT Borneo Oto Sumber Sukses (PT BOSS), berlokasi di Jalan A. Yani Km 33, Banjarbaru.
Jarak antara Balangan dan Banjarbaru membuat proses transaksi lebih banyak dilakukan melalui komunikasi jarak jauh. Situasi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan korban agar segera menyetorkan uang.
Dengan alasan diler masih dalam tahap penyelesaian akhir atau finishing, korban diarahkan mentransfer uang titipan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) sebesar Rp5 juta ke rekening pribadi istri salah seorang pelaku. Korban disebut dijanjikan kemudahan berupa pemotongan antrean pembelian kendaraan. Namun, persoalan tak berhenti di situ.
Pada April 2026, korban kembali dihubungi dan diminta melunasi uang muka atau price lock sebesar Rp92,5 juta. Alasan yang disampaikan adalah kesempatan memperoleh harga dan cashback yang disebut hampir berakhir.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menyerahkan kuitansi bernomor 065 yang dibubuhi stempel resmi PT BOSS.
HH pun menyetorkan uang sesuai permintaan. Belakangan, pembelian tersebut ternyata tidak tercatat dalam sistem pusat JAECOO.
Total uang yang disetorkan mencapai Rp97,5 juta. Harapan memiliki kendaraan baru pun berubah menjadi persoalan hukum yang harus diperjuangkan korban.
Kekecewaan HH semakin besar ketika dirinya mendatangi diler di Banjarbaru untuk meminta penjelasan langsung kepada Brand Manager JAECOO Banjarbaru, Juwandi.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan korban, pihak diler mengakui adanya penggelapan dan menyebut terdapat sejumlah konsumen lain yang turut menjadi korban.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal perusahaan. Terlebih, salah seorang terdakwa disebut menjabat sebagai supervisor, posisi yang semestinya memiliki tanggung jawab dalam operasional dan pelayanan penjualan.
Korban juga menyayangkan tidak adanya kejelasan penyelesaian maupun pendampingan yang dirasakannya dari pihak perusahaan sejak persoalan tersebut mencuat pada April hingga Oktober 2026.
“Harusnya ada pengawasan dan kontrol yang ketat dari perusahaan. Jangan sampai konsumen yang sudah dirugikan justru harus berjuang sendiri untuk mencari keadilan,” keluh korban.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT BOSS maupun JAECOO Pusat mengenai bentuk pertanggungjawaban perusahaan, penyelesaian kerugian korban, serta langkah evaluasi terhadap pengawasan internal. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Dalam amar putusan yang disampaikan di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Selain itu, keduanya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp97,5 juta secara tanggung renteng. Berdasarkan informasi putusan yang diperoleh, pembayaran tersebut harus diselesaikan paling lambat enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, harta kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan dalam putusan. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, terdapat konsekuensi berupa tambahan pidana kurungan selama 60 hari sebagaimana disebutkan dalam amar putusan.
Meski demikian, pelaksanaan pengembalian kerugian tetap menjadi hal yang dinantikan korban. Sebab, putusan pidana dan pemulihan kerugian merupakan dua persoalan yang berkaitan, tetapi tidak selalu selesai pada waktu yang bersamaan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat ketika membeli kendaraan, terutama melalui transaksi jarak jauh. Konsumen perlu memastikan pembayaran dilakukan melalui rekening resmi perusahaan, meminta bukti transaksi yang dapat diverifikasi, serta memastikan pesanan tercatat dalam sistem resmi.
Bagi perusahaan, perkara ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan transaksi, penggunaan kuitansi dan stempel, serta mekanisme perlindungan konsumen.
Sebab, kepercayaan pelanggan bukan hanya dibangun melalui merek dan kemewahan produk, tetapi juga melalui transparansi transaksi dan tanggung jawab ketika persoalan muncul.[martin]
Tags
peristiwa
