Satpol PP Balangan Sasar RSUD Datu Kandang Haji, Perkuat Kesadaran Kawasan Tanpa Rokok

Satpol PP Balangan Sasar RSUD Datu Kandang Haji, Perkuat Kesadaran Kawasan Tanpa Rokok

KEPALA Bidang PPUD Satpol PP Balangan, S. Enggo Widodo (tengah topi cokelat), bersama personel saat mensosialisasikan Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang KTR kepada pegawai dan pengunjung di RSUD Datu Kandang Haji.| foto : istimewa

PARINGIN - Menjaga lingkungan rumah sakit tetap bebas asap rokok bukan sekadar soal ketertiban, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat yang sedang mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pesan tersebut disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSUD Datu Kandang Haji, Kecamatan Paringin, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang digelar Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) sejak pukul 09.00 WITA itu menyasar pegawai rumah sakit, pasien, maupun para pengunjung.

Petugas memberikan edukasi secara langsung mengenai pentingnya mematuhi ketentuan KTR, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan yang harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Tak hanya menyampaikan imbauan, Satpol PP Balangan juga membagikan pamflet edukasi serta masker kepada pengunjung sebagai bagian dari aksi simpatik.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Balangan, S. Enggo Widodo, selaku pimpinan kegiatan, menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan KTR menjadi hal penting, terlebih rumah sakit merupakan tempat masyarakat menjalani proses pengobatan dan pemulihan.

Sebagai pengingat visual bagi masyarakat, petugas juga memasang spanduk bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok di dua titik strategis di lingkungan RSUD Datu Kandang Haji.

Hasil pemantauan selama kegiatan berlangsung menunjukkan tidak ditemukan aktivitas merokok di area yang menjadi sasaran sosialisasi. Pihak manajemen rumah sakit dan pengunjung pun menyambut baik kegiatan tersebut.

Satpol PP Balangan menyatakan sosialisasi secara langsung akan terus dilakukan sebagai langkah preventif. Edukasi dinilai penting untuk membangun kesadaran masyarakat sebelum penindakan dilakukan, sekaligus memastikan keberadaan ruang publik yang sehat dan bebas asap rokok dapat dirasakan bersama.

Dengan penguatan edukasi tersebut, kepatuhan terhadap Perda KTR diharapkan tidak hanya muncul karena adanya pengawasan petugas, tetapi tumbuh menjadi kesadaran bersama untuk menjaga kualitas udara dan menghormati hak masyarakat lainnya.[martin]
Lebih baru Lebih lama