TIM Ombudsman Republik Indonesia bersama jajaran pimpinan Polres Hulu Sungai Tengah berfoto bersama usai pelaksanaan penilaian administrasi pelayanan publik di lingkungan Polres HST.| foto : humas polres HST
BARABAI – Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian administrasi pelayanan publik pada dua unit utama di Polres Hulu Sungai Tengah, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan berlangsung di Polres HST mulai pukul 08.30 WITA, berfokus pada layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Tim penilai memeriksa kesesuaian prosedur, kelengkapan dokumen, standar operasional, dan ketersediaan informasi yang disampaikan kepada pemohon.
Pada bagian SKCK, pemeriksaan menyasar alur permohonan, syarat yang dipublikasikan, serta ketepatan waktu penyelesaian dokumen yang dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, pada SPKT tim menelaah mekanisme penerimaan laporan dan pengaduan guna memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas yang bertugas di kedua unit memberikan penjelasan sekaligus menampilkan berkas administrasi serta sarana pendukung pelayanan kepada tim Ombudsman.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyatakan kehadiran tim penilai menjadi cermin sekaligus dorongan bagi seluruh jajaran untuk bekerja lebih baik.
“Masukan dan hasil penilaian akan menjadi bahan evaluasi agar kami memberikan pelayanan yang cepat, transparan, mudah, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen seluruh personel untuk segera menindaklanjuti setiap temuan maupun saran yang diberikan agar standar pelayanan terus ditingkatkan.
“Kami akan menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi. Harapannya, pelayanan semakin profesional, humanis, serta memberi kepastian dan kemudahan bagi masyarakat,” katanya.
Proses penilaian berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi selesai dilaksanakan.[nata]
Tags
peristiwa
