Dua Pekan Pertama 2020, Polres Banjarbaru Ungkap Lima Kasus Narkotika

Dua Pekan Pertama 2020, Polres Banjarbaru Ungkap Lima Kasus Narkotika

BANJARBARU - Di awal 2020 atau dalam dua pekan terakhir Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari 5 kasus yang diungkap telah ditetapkan 12 tersangka. Bersama tersangka ikut diamankan barang bukti sabu-sabu total berat kotor 1,39 gram atau berat bersih 0,66 gram.

Tersangka yang diamankan berinisial MD, MS, IS, MN, RH dan UB. Mereka ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Mistarcokrokusumo Kota Banjarbaru. Sedang pelaku berinisial ZH dan HY ditangkap di Jalan Golf Kelurahan Syamsuddin Noor Kota Banjarbaru.

Sementara pelaku berinisial AR ditangkap di Jalan Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Kemudian pelaku berinisial DE dan LA ditangkap di Jalan Persada V Kelurahan Sungai Besar Kota Banjarbaru, dan inisial JT ditangkap di Jalan A Yani Km 30 Kota Banjarbaru.

"Dari 5 kasus yang kami ungkap ada 12 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, di mana 10 orang laki-laki dan 2 orang perempuan," terang AKP Elche, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Senin (13/1/2020).

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati S.Ap menambahkan, pelaku yang ditangkap rata-rata berdomisili di wilayah Kota Banjarbaru dan ada satu kasus pengembangan yang tersangkanya ditangkap diwilayah Banjarmasin.

"Untuk para pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap dan barang bukti lainnya, sudah diamankan dan dalam pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut dan mereka terancam hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.[fahrizal]
Lebih baru Lebih lama