Diduga Setubuhi Gadis 17 Tahun, Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi

Diduga Setubuhi Gadis 17 Tahun, Pemuda Ini Dilaporkan ke Polisi

KUALA KAPUAS - Tim Resmob Polres Kapuas, bersama personel Polsek Kapuas Kuala menangkap seorang pria berinisial Sd. Pemuda 27 tahun ini diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur.

Pemuda yang berprofesi sebagai petani ini dinilai melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terlapor yang merupakan warga beralamat di Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas diamankan pada Jumat (29/5/2020) sore di Jalan Desa Sei Bakut, Kuala Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Kuala AKP Waryono membenarkan penangkapan terlapor tersebut.

"Ya, benar berdasarkan laporan orang tua korban terlapor telah kami amankan kemaren, Jumat, 29 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Desa Sei Bakut," beber Waryono, Sabtu (30/5/2020).

Menurutnya, tindak pidana persetubuhan itu terjadi pada 
Minggu 24 Mei 2020 sekira jam 19.30 WiB di RT. 003 Desa Sei Bakut Kecamatan Kapuas Kuala.

Dalam rilis yang diterima media ini, dijelaskan uraian singkat kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang berjalan menuju warung yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya untuk membeli kue.

"Di tengah perjalanan korban bertemu dengan terlapor kemudian terlapor menghampiri korban dan menarik tangannya sambil membujuk agar Korban bersedia menemaninya bersantai," papar Waryono.

Setelah bersedia kemudian korban diajak pergi ke rumah kosong milik keluarga terlapor, sesampainya di rumah kosong tersebut korban diajak masuk ke kamar.

"Dan selanjutnya terjadi persetubuhan di tempat tersebut," ungkapnya.

Korban merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun dan juga merupakan warga Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kesakitan di bagian kelaminnya. Orangtua korban merasa keberatan atas peristiwa tersebut lalu melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Kapuas Kuala," terangnya.

Selain terlapor, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian itu. Terlapor, pria tak tamat SD ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[metrokalimantan]
Lebih baru Lebih lama