Tak Menunggu Lama, Pencuri Ini Berhasil Diciduk Polisi

Tak Menunggu Lama, Pencuri Ini Berhasil Diciduk Polisi

KUALA KAPUAS - Satuan Reskrim Kepolisian Resort Kapuas, Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku diringkus kurang dari 24 Jam.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengungkapkan, pelaku seorang lelaki berinisial MR alias Un (24), pemuda tidak tamat sekolah ini diamankan pada Minggu (10/5/2020) sekira pukul 18.15 WIB.

"Penangkapan kemaren petang. Pelaku kami amankan di Perumahan Pemda, Kelurahan Selat Tengah," beber Kasat Reskrim, Senin (11/5/2020).

Dilanjutkannya, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian 1 buah smartphone beserta kotak serta 1 buah cincin emas polos. 

Korbannya adalah Taufik Rahman (20) warga Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.

Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Barito Gang V Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, kejadian pada Minggu (10/5/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

"Mendapat laporan tersebut, kami langsung gerak cepat tindak lanjut ke lapangan hingga tak lama pelaku bisa kami amankan," ungkapnya.

Saat penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek Vivo Y12 beserta 1 kotak dengan nomor imei yang sama dan 1 buah cincin emas polos.

Selain itu, Kasatreskrim juga menerangkan modus pencurian yang dilakukan pelaku sebagaimana hasil penyidikan sementara yang sudah dilakukan.

"Pada saat korban terbangun dari tidur lalu menanyakan HP-nya dengan pelapor, lalu pelapor menjawab ada di dalam lemari. Namun setelah korban mengecek ternyata HP korban sudah tidak ada lagi di dalam lemari itu," paparnya.

Pelapor juga langsung mengecek cincin emas ibunya, ternyata juga telah raib dari tempatnya, korban mengalami kerugian Rp4,9 juta dari aksi pencurian itu. Kemudian tindak pidana pencurian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Kapuas.

Kini, pelaku pun hanya bisa pasrah menanti hukuman atas perbuatannya sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.[metrokalimantan.com]

Lebih baru Lebih lama