Ini Ketentuan Masuk Sekolah di Masa Transisi

Ini Ketentuan Masuk Sekolah di Masa Transisi

BATULICIN - Aktivitas belajar mengajar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sudah mulai mendapat kelonggaran. Tentunya dengan syarat, sekolah itu berada di daerah berstatus zona hijau.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tanbu, Sartano kepada metrokalimantan.com, Rabu (24/6/2020) mengatakan, aktivitas sekolah sudah diperbolehkan mulai 13 Juli 2020. Kendati demikian, bukan berarti dengan tatap muka, namun masih belajar di rumah.

"Untuk masuk sekolah tatap muka, kami masih menunggu instruksi Satuan Tugas (Satgas) dan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)," jelasnya. 

Menurutnya, sekolah diperbolehkan membuka aktivitas dengan tatap muka jika berada di daerah zona hijau. 

"Boleh masuk bila sudah zona hijau. Zona hijau itu kan sekarang ini baru 6 persen. Karena itu, SMP SMA, SMK paling cepat masuk sekolah di bulan Juli. Ini cuma prediksi," terang Sartono.

Untuk kegiatan belajar mengajar di SMP, SMA dan SMK pun, lanjutnya, berlaku selama 2 bulan masa transisi dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Ruang murid juga hanya boleh diisi 50 persen dan kantin dilarang buka.

Jadwal pembelajaran SMP, SMA dan SMK saat masa transisi selama 2 bulan diprediksi paling cepat mulai Juli 2020. Kemudian untuk SD paling cepat September 2020.

Sedang untuk Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD) diprediksi baru bisa di bulan November 2020. Itu pun ketentuannya harus masuk zona hijau.

"Yang boleh menentukan zona hijau itu adalah Tim Gugus Tugas Covid-19. Kemudian ada persetujuan Bupati (surat rekomendasi), Komite Sekolah serta persetujuan orangtua. Intinya harus ada persetujuan keempat persyaratan," tutupnya.[joni]
Lebih baru Lebih lama