Langgar Aturan, 34 Kendaraan Diminta Putar Balik

Langgar Aturan, 34 Kendaraan Diminta Putar Balik

KUALA KAPUAS - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sebanyak 34 kendaraan diminta putar balik ke daerah asalnya saat melintas di depan Pospam Ring I Check Point Bundaran Besar, Kuala Kapuas, Kalteng, Sabtu (13/6/2020) pukul 01.00 WIB.

Pemeriksaan kendaraan itu dalam rangka pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, sebagai upaya mencegah penyebaran SARS-CoV-2 atau Virus Corona.

Kegiatan dipimpin oleh Ka Pospam Ring I Check Point Bundaran Besar Iptu Rikat Kasil bersama 24 personel gabungan.

Dari hasil pemeriksaan didapati sejumlah kendaraan yang terpaksa harus diputarbalikan karena melanggar aturan PSBB.

“Kami putar balikan sejumlah kendaraan yang melintas, yaitu untuk kendaraan roda dua sebanyak 20 unit, kendaraan roda empat sebanyak 12 unit dan kendaraan roda enam sebanyak 2 unit,” kata Iptu Rikat Kasil.

Untuk diketahui, pemberlakuan PSBB Kapuas dimulai sejak 4 Juni dan akan berakhir pada 17 Juni 2020.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama