Objek Wisata Mulai Dibuka, Ini Aturan Berwisata

Objek Wisata Mulai Dibuka, Ini Aturan Berwisata

BATULICIN - Pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diminta mematuhi aturan jam operasional serta  menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol umum usaha kepariwisataan.

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih belum berakhir di Indonesia, termasuk di kabupaten berjuluk Bumi Bersujud ini. Dengan kondisi ini, tentu semua unsur masyarakat harus berperan aktif untuk turut mencegah penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu, H Rooswandi Salem, bahkan tak hentinya mengingatkan agar pelaku usaha pariwisata mematuhi aturan jam operasional dan tetap menjalankan SOP protokol umum usaha kepariwisataan di tengah situasi Covid-19 ini.

Terkait objek wisata dan usaha pariwisata di Tanbu, Rooswandi menyebutkan terhitung mulai 1 Juli 2020, objek wisata dan usaha pariwisata di Tanbu kembali dibuka.

Ini seiring diterbitkanya Surat Edaran Bupati bernomor: B/556/640/Disporpar.Des.1.Bup/VII/2020 tentang dibukanya kembali Usaha Kepariwisataan dan SOP Bidang Kepariwisataan di Tanah Bumbu dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Objek wisata dan usaha pariwisata kembali dibuka dalam rangka membangkitkan kembali roda perekonomian masyarakat,” ungkap Rooswandi.

Kendati demikian, Rooswandi meminta para pelaku usaha, pekerja, dan pengunjung agar menjalankan SOP protokol umum dan kesehatan.

Dalam Surat Edaran itu, pelaku usaha, pekerja maupun pengunjung harua menjalankan lima ketentuan. Pertama; pelaksanaan usaha kepariwisataan agar berpedoman pada Surat Edaran Menkes RI tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum.

Kedua; pelaksanaan usaha kepariwisataan agar menjalankan SOP protokol umum usaha kepariwisataan, Ketiga; dalam pelaksanaan usaha kepariwisataan menjadi pengawasan Disporapar dan SKPD instansi terkait.

Selanjutnya, Keempat; bagi yang tidak menjalankan SOP telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi, dan Kelima; pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu berpedoman pada tanggal Surat Edaran yaitu 1 Juli 2020.

Adapun SOP protokol umum kepariwisataan seperti kewajiban pekerja dan pengunjung memakai masker dan faceshield, melakukan pengecekan suhu badan, mencegah kerumunan, pembatasan jarak fisik, pembatasan jumlah pengunjung, pengaturan kembali jam operasional, dan ketentuan lainnya.

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak berpedoman dan menjalankan SOP protokol umum kepariwisataan, berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis, pemberhentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha yang berakibat pada penutupan tempat usaha.[joni]
Lebih baru Lebih lama