BATULICIN - Verifikasi faktual bakal kembali dilakukan Tim Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu (Tanbu) kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanbu, Mila Karmila-Zainal Arifin.
Hanya saja verifikasi faktual untuk kali kedua ini berbeda dengan sebelumnya. Verifikasi ini kembali dilakukan lantaran sebelummya syarat dukungan pasangan Mila-Zainal masih kurang.
Ketua KPU Tanbu, Mahkruri, Jumat (14/8/2020) mengatakan, verifikasi faktual atau Verfak untuk syarat dukungan Mila-Zainal ini berbeda dari sebelumnya.
"Untuk verfak kedua kalinya ini berbeda. Verfak kali ini kami hanya mendatangi pendukung pasangan Mila yang dikumpulkan tim mereka," tutur Mahkruri.
Menurut Makhruri, setelah dikumpulkan Tim pendukungnya, nanti petugas PPS melakukan verifikasi faktual.
"Jadi petugas PPS KPU kita tidak door to door lagi untuk verfaknya," jelasnya.
KPU sendiri mendeadline kelengkapan syarat dukungan bakal calon independen hingga 16 Agustus 2020.
"Jadi hasil verifikasi faktual yang dilaporkan PPS kita pada tanggal 16 Agustus," imbuhnya.
Makhruri juga menginformasikan, untuk pendaftaran bakal calon Bupati-Wabup Tanbu sendiri dibuka mulai 4 hingga 6 September 2020.
"Kalau Mila itu nanti lolos, dia harus mendaftar pada tanggal 4 sampai dengan 6 September itu. Kalau tidak lolos, berarti dia tidak bisa untuk ikut bakal calon Bupati-Wakil Bupati," paparnya.[joni]
Tags
metro