BANJARMASIN - Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020 mulai dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Banjarmasin.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin, Kamis (13/8/2020) mengatakan, penyelesaian pembahasan KUPA dan PPAS perubahan tahun 2020 ditargetkan selesai pada waktunya. Setelah itu segera diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) KUPA dan PPAS-P tahun 2020.
"Sekarang Banggar dan TAPD Kota Banjarmasin, mulai hari ini Kamis ini dilakukan rapat pembahasan dan akan dilanjutkan minggu depan," ungkap Yamin kepada wartawan di ruang kerjanya.
Yamin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011, selanjutnya diubah dengan diterbitnya Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan ke DPRD Kota Banjarmasin, paling lambat pada minggu pertama Agustus.
Dalam rapat pembahasan kali ini, Banggar meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk memberikan rincian-rincian anggaran pendapatan, termasuk pendapatan di sektor apa saja yang mengalami penurunan.
"Pada rapat berikutnya nanti, Banggar meminta penjelasan yang lebih rinci lagi, apa saja anggaran yang dipotong," jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, sesuai ketentuan yang berlaku, KUPA-PPAS Perubahan yang telah disepakati akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menyusun.
Selanjutnya, menyampaikan dan membahas Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, antara Pemko Banjarmasin dengan DPRD Kota Banjarmasin, sampai ditetapkan menjadi APBD yang nantinya dituangkan dalam Perda.
“Sebelum disahkan menjadi Perda, tentunya Banggar bersama (TPAD) Kota Banjarmasin, melakukan penggodokan anggaran itu, baru diparipurnakan,” pungkasnya.[toso]
Tags
metro