Manfaatkan Lahan Fasum Fasos Pengembang

Manfaatkan Lahan Fasum Fasos Pengembang

BANJARMASIN - Agar tak disalahgunakan, Pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin sejatinya harus serius memanfaatkan fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos) yang sudah diserahkan para pengembang.

Ini terkait temuan di lapangan, di mana banyak fasum dan fasos yang dimanfaatkan bukan pada peruntukkannya, sehingga terjadi permasalahan di sekitar masyarakat.

“Misalnya yang terjadi di Komplek di Banjarmasin, fasum dan fasos semula peruntukan untuk pembangunan tempat ibadah, dijadikan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), akhirnya terjadi polimek di sana,” ungkap anggota DPRD Kota Banjarmasin, Eddy Junaidi, kepada wartawan. Rabu (9/9/2020).

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin ini, sejauh ini Pemkot Banjarmasin diminta serius dalam pengelolaan dan penanganan maupun pengurusan terhadap lahan fasos dan fasum yang sudah tersedia itu, sebagaimana yang sudah dipenuhi para pengembang.

Untuk menghindari fasum dan fasos disalahgunakan, tentunya Pemkot Banjarmasin melalui dinas terkait secepatnya memproses pengurusan hibah kepemilikan, sehingga jelas dan dapat dimanfaatkan lahan itu.

Tetapi perlu diingat, tekannya, lahan fasum di perumahan di beberapa kelurahan, informasinya sudah diserahkan beberapa tahun lalu. Jadi seharusnya secepatnya dimanfaatkan dan lahan itu juga dapat dimanfaatkan masyarakat setempat.

“Seharusnya menjadi perhatian pemerintah kota, apalagi janjinya lahan fasum yang tersedia itu untuk membangun digunakan dan dimanfaatkan warga,” tutur politisi Partai Demokrat.

Lebih jauh Eddy menjelaskan, fasilitas umum perumahan atau yang mempunyai korelasi,dengan fasilitas sosial, mempunyai arti definisi atau pengertian sebagai fasilitas yang ada akan diadakan untuk kepentingan umum dan bersama.

Sedangkan fasilitas sosial perumahan merupakan fasilitasi, disediakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman.

“Seperti Puskesmas, sekolah, tempat ibadah, pasar, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, tanpa adanya fasum dan fasos yang memadai akan membuat lingkungan menjadi lebih sulit,” jelasnya.

Berkaitan sudah tersedia fasum itu, sambungnya, pemerintah kota bisa membantu membangun seluruh fasum yang tersedia di lahan komplek perumahan milik pihak ketiga itu, apalagi fasum tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah kota oleh pihak pengembang.

Yang belum dimanfaatkannya sebuah fasum, tentunya menjadi pertanyaan warga dan pengembang sendiri, apalagi di kawasan itu belum ada seperti Puskesmas. Tentunya pemerintah kota berkewajiban memberikan layanan kesehatan warga setempat.

“Sebenarnya warga setempat hanya menuntut janji pemerintah kota disediakan sebuah fasum dan fasos itu, agar masyarakat dapat memanfatkan lahan itu,” pungkasnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama