KOTABARU - Pasangan calon (Paslon) Sayed Jafar Alaydrus - Andi Rudi Latif (SJA-Arul) akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye Pemilu yang diadukan Tim Pemenangan paslon Burhanuddin - Bahruddin (BHD) di kantor Bawaslu kabupaten kotabaru, Jumat (16/10/2020).
"Saya bersama pasangan yang didampingi kuasa hukum Tri Wahyudi Warman hanya memenuhi undangan Bawaslu untuk mengklarifikasi berita yang beredar di medsos, terkait kehadiran kami di Desa Tarjun Kecamatan, Kelumpang Hilir belum lama tadi," terang Sayed.
Ia mengungkapkan, ada 20 pertanyaan yang diajukan Bawaslu, antara lain terkait kehadirannya bersama Tim SJA-ARUL ke Desa Tarjun, di mana ditanyakan bertindak sebagai apa.
"Kami hadir hanya terpanggil, karena melihat kondisi saudara kita yang terkena musibah. Saya hadir di sana tidak ada mengatakan atau menjanjikan apa-apa, karena kapasitas saya bukan seorang Bupati, lantaran sedang cuti," bebernya.
Sayed mengaku datang ke Desa Tarjun hanya melihat warga terdampak kebakaran, dan Tim tidak ada menyerahkan bantuan dari Pemerintah Daerah. Kalau pun ada hanya memberikan bantuan atas nama pribadi sebagai bentuk kemanusiaan.
"Kami pun melalui komunikasi dengan pihak yang bersangkutan," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Kotabaru melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu, Ahmad Gapuri SH M.Hum menyebutkan, pemanggilan paslon SJA-ARUL merupakan tindak lanjut laporan oleh Tim paslon nomor urut 2 BHD.
"Karena diduga melakukan pelanggaran kampanye Pemilu saat melakukan penyerahan bantuan sosial pasca kebakaran pasar Desa Tarjun," jelasnya.
Menurutnya, pemanggilan ini memang untuk klarifikasi berita yang ada di medsos maupun media cetak. Ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan Bawaslu terkait penyerahan bansos yang diserahkan paslon nomor urut 1 SJA-ARUL.
"Bawaslu juga akan memanggil beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan mengenai bantuan sosial dari Dinas sosial Kotabaru," pungkasnya.[zainuddin]
Tags
metro