Masuk Pembahasan Materi, Raperda Pariwsata Halal Tinggal Finalisasi

Masuk Pembahasan Materi, Raperda Pariwsata Halal Tinggal Finalisasi

BANJARMASIN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Parawisata Halal Banjarmasin terus digenjot Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin. Bahkan kini tinggal tahap finalisasi.

Ketua Pansus, Hilyah Aulia, Senin (12/10/2020), pembahasan atas peraturan yang berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin itu setidaknya dua kali pertemuan lagi. Ini mengingat pembahasan sudah memasuki materi dan pasal per pasal.

“Saya optimis pembahasan selesai sesuai waktu yang ditargetkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), selambat lambatnya akhir 2020 ini,” terang Hilyah kepada wartawan.

Menurutnya, dengan ditetapkan Raperda menjadi Perda Kota Banjarmasin, sebagai payung hukum setelah pihaknya melakukan kunjungan, Kota Lombok  Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), konsepnya pariwisata halal dan hangan diedintifikasikan sebagai wisata yang menerapkan syariah agama Islam.

Sedangkan tujuannya dibuat aturan itu, disampaikan Pemko Banjarmasin untuk memberikan kemudahan akses beribadah dan  kuliner halal dan higienis, bagi muslim saat berwisata di kota Banjarmasin. 

“Konsep itu sesuai dengan Kota Banjarmasin yang dikenal sebagai  kota religius dan masyarakatnya mayoritas beragama Islam, tentunya sangat mendukung atas terbitnya paying hukum tersebut,” jelasnya. 

Ditegaskan Hilyah Aulia, parawisata Halal yang dimaksudkan, dalam peraturan tersebut harus menyediakan fasilitas umum dan fasilitas pendukung lainnya, antara lain ruang ibadah dan fasilitas bersuci di semua objek wisata.

Sedangkan fasilitas pendukung lainnya, adalah adanya petunjuk arah kiblat, informasi tempat ibadah terdekat dan informasi tentang makanan atau minuman serta produk halal, sehingga seluruh industri pariwisata, termasuk hotel atau penginapan wajib menyediakan fasilitas pendukung itu. 

“Pemko Banjarmasin wajib memberikan support kepada pengusaha perhotelan untuk menciptakan hotel yang bernuansa religius dan kondisi halal itu, sehingga pariwisata halal benar-benar dilaksanakan,” pintanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin ini mengatakan, Banjarmasin harus mengambil contoh Kota Lombok di Provinsi Nusa Tenggara (Barat) NTB. Studi banding juga dilaksanakan Pansus ke salah satu Kota di NTB itu.

Lombok dianggap berhasil dalam mengembangkan parawisata halal, sehingga mampu menarik wisatawan mancanegara, khususnya dari Timur Tengah. 

Karena itu, pihak legislatif juga menginginkan demikian, agar tingkat pendapatan daerah meningkat, sekaligus memajukan UMKM Banjarmasin.

“Negara yang tergabung dalam Uni Emirate Arap  (UEA), telah mengumumkan bahwa Indonesia, seperti K1 destination,” pungkasnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama