Media tak Berbadan Hukum, Tak Masuk Ranah Undang-Undang Pers

Media tak Berbadan Hukum, Tak Masuk Ranah Undang-Undang Pers

BANJARMASIN - Tak sembarang untuk membuat sebuah media berbasis online. Seperti halnya media cetak, media berbasis eletronik ini juga harus memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan, terutama harus berbadan hukum.

Badan hukum yang bisa digunakan media bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan maupun Koperasi. Namun yang paling ideal untuk media informasi adalah berbadan hukum PT.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam zoom meeting bertajuk Sosialisasi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2020 untuk Kalimantan Selatan di ruang virtual, Jumat (9/10/2020) menegaskan, media yang tidak memiliki badan hukum, tidak masuk dalam ranah perlindungan Undang-Undang Pers.

"Media tak berbadan hukum, bukan yang termasuk dalam Undang-Undang nomor 40 tentang Pers," jelas Arif. 

Karena itu, lanjutnya, untuk memastikan media tersebut berbadan hukum dan memenuhi persyaratan sebagai media informasi resmi, Dewan Pers harus melakukan verifikasi. 

"Untuk itu ada verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi pun sebenarnya belum menjamin. Karena itulah kemudian dilakukan verifikasi faktual," jelasnya.

Tentunya, lanjut Arif, untuk verifikasi faktual itu, Dewan Pers harus datang langsung untuk memastikan kelengkapan legalitas, keberadaan kantor, termasuk juga perangkat atau sarana menulis seperti komputer.

Di meeting zoom yang dipandu ahli pers asal Kalimantan Selatan, Muhammad Risanta ini juga membahas soal uji kompetensi, karier wartawan, kesejahteraan dan berbagai hal terkait pers.

Meeting virtual yang diikuti sejumlah Pemimpin Redaksi (Pemred) baik media cetak maupun elektronik dan pejabat instansi terkait ini juga menghadirkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, Zainal Helime dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai.[mia]
Lebih baru Lebih lama