BARABAI - Sebelumnya telah terjadi dugaan ajaran sesat, yang terjadi di Desa Jaranih Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (2/7/2025).
Hal dugaan peganut ajaran sesat ini, di sampaikan langsung oleh Camat Pandawan M Affau Al Bagaq mengatakan,
Asal mula dugaan aliran sesat yang kami tangani di Kecamatan ini, ada polsek menelpon kami pada tanggal 23 Juni, ada percobaan pembakaran salah satu sebuah rumah di desa Jaranih.
"Percobaan pemabakaran ini ternyata di rumah itu di duga merupakan tempat penganut aliran sesat si inisial D ini dan kawan kawannya dan saya dapat laporan ini dari Polsek," jelasnya.
Lanjut, ia juga memberikan informasi ada empat orang yang mengikuti dugaan aliran sesat, diantaranya dua perempuan dan dua laki-laki.
"Kami juga membuka penyelasaian masalah ini, penyelesaian ini kamu buka pada hari tanggal 26 Juli kami melaksanakan penyelasian ini dengan bertemakan sinergitas lintas sektor tentang kharmonisasi umat beragama dan saat itu, kami tidak ada menemukan dugaan aliran sesat seperti yang di katakan," tambahnya.
Di sini hanya ingin harmonisasi saja, dari hasil itu juga, mendapatkan tiga orang langsung menyatakan kembali ke jalan aqidah islam yang benar.
"Satu orang ini waktu itu ada kegiatan jadi dia meninggalkan rapat waktu itu dan kami pun memutuskan, tiga hari kedepan untuk menyelesaikan masalah ini, dan alhamdulillah pada tanggal 29 Juli, satu orang tadi, kembali ke aqidah islam yang benar, dan empat orang tadi kembali mengucapkan syahadat kembali di hadapan Ketua MUI Kecamatan Pandawan, Kapolsek Pandawan serta di hadapan para saksi lainnya," jelasnya.
Sedangkan untuk, berapa lama dia menganut ajaran sesat ini, kami tidak mendalami kesana kami hanya fokos pada mengembalikan ke jalan yang benar jadi untuk masalah ini sudah selesai di Kecamatan Pandawan.[nata]
Tags
Humaniora