Kristal Bening Antarkan Pria ini ke Hotel Prodeo

Kristal Bening Antarkan Pria ini ke Hotel Prodeo

KUALA KAPUAS - Seorang lelaki berinisial Rd, warga Jalan KP Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dari pria berusia 30 tahun tersebut ditemukan barang berupa 1 buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, menyampaikan penangkapan pelaku Rd ini atas laporan masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Terlapor Rd ini diamankan di sebuah rumah Jalan Keruing di perumahan Citra Mas Kampung Buah, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada Senin, 9 November 2020 kemarin petang," ungkap Iptu Subandi, Selasa (10/11/2020).

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 pipet kaca berisikan kristal bening diduga sabu, 1 set alat isap sabu, dan sebuah korek api gas.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku berikut barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," tutup Subandi.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama