Hadapi Gugatan di MK, KPU se-Kalteng Gelar Rakor

Hadapi Gugatan di MK, KPU se-Kalteng Gelar Rakor

PULANG PISAU - Upaya mengantisipasi terjadinya gugatan atas hasil selisih suara di Mahkamah Konstitusi atau MK, KPU bersama PKK di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, termasuk KPU Pulang Pisau menggelar rapat koordinasi (rakor).

Rakor tersebut sesuai surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah no 482 ke kabupaten/kota dengan perihal persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil di MK.

"Ini sebagai antisipasi dalam gugatan, pihak Paslon di MK terhadap KPU. Untuk KPU Pulpis dilaksanakan selama 2 hari bertempat di Aula Bappedalitbang dengan arahan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng," ucap Royan Hanapi, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pulang Pisau, Selasa (29/12/2020).

Diterangkannya, rakor yang digelar KPU Se-Kalimantan Tengah ini, menyiapkan dokumen mulai tahapan, pelaksanaan dan kegiatan KPU selama proses Pilgub dan Cawagub Kalteng tahun 2020 berlangsung. 

"Jadi, seluruh proses tahapan di Pilkada Kalteng  sudah kita siapkan. Ini tidak lain antisipasi adanya gugatan dari salah satu Paslon ke MK. Meski, belum final karena gugatan yang di layangkan bisa dilakukan perbaikan atau mungkin tambahan dari pihak Paslon, namun sementara gugatan sudah ada masuk di MK," ungkapnya.

Ditanya terkait gugatan apa saja yang dilakukan salah satu Paslon terhadap KPU, Royan belum bisa menjelaskan secara detail, karena untuk hal tersebut, katanya masih menunggu arahan labih lanjut dari KPU Provinsi Kalteng.

"Di sini kita memvalidasi tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilgub Kalteng yang telah kita laksanakan beberapa minggu yang lalu, mulai perhitungan suara baik di TPS sampai dokumen rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK. Ini upaya kita mempersiapkan menghadapi pengajuan perkara salah satu Paslon," pungkasnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama