Diduga Menipu, Pemuda 28 Tahun Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Diduga Menipu, Pemuda 28 Tahun Ini Terancam 4 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA - Petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil membekuk sekaligus mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan.

"Pelaku ini seorang pria bernama Afrijuanto (28) warga jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya," ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat press release yang digelar di Mapolsek Pahandut, Selasa (29/12/2020).

Pada kesempatan itu, Kapolresta yang didampingi Wakapolresta, Kabagops dan Kapolsek Pahandut menjelaskan, peristiwa tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekira pukul 20.25 WIB di Jalan Putri Junjung Buih III Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Pria berpangkat tiga melati di pundak tersebut menerangkan, tindak pidana itu berawal dari pelaku menawarkan gas elpiji 3 Kilogram sebanyak 10 tabung kepada korban, setelah terjadi kesepakatan harga.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk mengambil ke gudang gas elpiji yang terletak di jalan Putri Junjung Buih III dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Kemudian, lanjutnya, sesampainya di dekat jalan arah ke gudang, pelaku meminta korban untuk turun dengan alasan tidak boleh masuk gudang lebih dari dua orang dan meminta uang sebesar Rp1.090.000 untuk pembayarakan tabung tersebut.

Diuraikan lebih lanjut, korban sempat menunggu beberapa jam, namun pelaku tidak kembali dan saat dicari ternyata pelaku tidak berada di gudang tersebut, bahkan membawa kabur uang beserta sepeda motor milik korban.

Setelah menerima laporan korban, tambahnya, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polsek Pahandut kurang dari 24 jam, tepatnya pada hari Kamis 24 Desember sekira pukul 12.45 WIB di Jalan Sangga Buana Kota Palangka Raya, dan petugas pun berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam, empat buah tabung gas dan satu unit sepeda lipat.

"Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama