KUALA KAPUAS - Seorang pria berinisial Aw, warga Jalan Pemuda, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dilaporkan ke polisi lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan.
Lelaki 53 tahun ini diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Selat di back up Resmob Polres Kapuas di Jalan Trans Kalimantan km 5,5, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada Sabtu, 2 Januari 2021.
Kapolsek Selat Kompol Aris Setiyono saat dikonfirmasi menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan Aw terjadi saat malam pergantian tahun, 1 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB di Barak Putri yang berlokasi di Jalan Pemuda Km 1. Korbannya Agus pria 30 tahun yang tinggal di barak itu.
"Dari hasil penyelidikan motif pelaku melakukan pemukulan kepada korban, karena merasa korban tidak mendengarkannya saat pelaku menegur korban untuk tidak menghidupkan musik dengan keras, sehingga pelaku merasa kesal dan melakukan pemukulan,” beber Kompol Aris, Senin (4/1/2021).
Pelaku, lanjutnya, memukul korban berulang kali menggunakan balok kayu ulin hingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek di kepala bagian dahi sebelah kanan.
"Dari kejadian itu korban merasa keberatan lalu melaporkan pelaku ke Polsek Selat," imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan.[zulkifli]
Tags
Peristiwa