Diringkus Polisi, Pemuda Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Diringkus Polisi, Pemuda Ini Terancam 10 Tahun Penjara

SAMBAS - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pemangkat berhasil mengamankan seorang pemuda asal Pemangkat. Ia diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Raden Real Mahendra, Minggu (7/2/2021) mengatakan, penangkapan tersangka berinisial R berawal masuknya laporan dari masyarakat, di mana salah satu rumah kos kerap terjadi transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan dari hasil laporan masyarakat.

"Iya benar, jajaran Polsek Pemangkat telah menangkap seorang pemuda berinisial R, tersangka diduga telah melakukan pengedaran narkoba jenis sabu di Pemangkat," ucap Raden.

Ia menjelaskan, tersangka R ditangkap petugas Polsek Pemangkat tanpa ada perlawanan dan petugas melakukan pengeledahan di rumah kos tersangka di Jalan Melati Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

Dari hasil pengeledahan di kos tersangka R, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) di dalam kotak almumium rokok kantong klip dengan butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu, 1 bungkus kantong klip plastik transparan dan sebuah pipet/sedotan.

Kini tersangka R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pemangkat untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman selama 10 tahun penjara.[martin]
Lebih baru Lebih lama