Pemkab Kapuas Terapkan WFH untuk ASN

Pemkab Kapuas Terapkan WFH untuk ASN

KUALA KAPUAS - Sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan dua instruksi yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Drs Aswan, Senin (12/7/2021) menyampaikan hal itu 
sebagaimana tertuang dalam Intstruksi Bupati Kapuas Nomor : 800/267/BKPSDM tahun 2021.

"Yakni tentang penerapan Work From Home (WFH) pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja di lingkungan Pemkab Kapuas," kata Aswan.

Kemudian, lanjutnya, Instruksi Bupati Kapuas nomor : 800/266/BKPSDM tahun 2021, tentang larangan melakukan perjalanan dinas keluar daerah di lingkungan Pemkab Kapuas.

Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/109/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Selanjutnya mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa, dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dan memperhatikan peta resiko Covid-19 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Bupati Kapuas menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah Kuala Kapuas, kecuali bersifat sangat penting dan mendesak.

"Serta atas persetujuan dari Bupati Kapuas atau Wakil Bupati Kapuas untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan dari Kepala Perangkat Daerah untuk Pejabat Administrator dan Pengawas," papar Aswan.

Menurutnya, Instruksi Bupati Kapuas selanjutnya, Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/UPTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, agar melaksanakan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan WFH (Work From Home) sebesar 75 persen dan WFO (Work From Office) sebesar 25 persen. Dimana Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana tersebut tersebut di atas, dilakukan dengan pPenerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

"Pengaturan waktu kerja secara bergantian (diatur oleh kepala OPD), seluruh pegawai wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi tahap dua, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," pungkas Aswan.[adv]



Lebih baru Lebih lama