KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan audensi dengan Panitia Khusus (Pansus) III Raperda DPRD Kapuas.
Ini dilakukan guna membahas percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Protokol Kesehatan (Prokes). Audensi dilangsungkan di ruang rapat gabungan, Kantor DPRD Kapuas, Selasa (3/8/2021).
Kegiatan ini dihadiri Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ari Bayu Saputro, Kepala Kejaksaan Negeri Arif Raharjo, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Haga Sentosa Lase.
Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kapuas H Darwandie, diikuti anggota lainnya serta turut dihadiri sejumlah kepala SOPD terkait.
Bupati Ben menyampaikan, dalam rapat disepakati untuk percepatan proses penyelesaian Raperda Prokes.
"Kita sepakat untuk membuat aturan yang dibutuhkan untuk menekan penularan Covid-19. Pansus III DPRD Sepakat mempercepat menyelesaikan Raperda Prokes," kata Ben.
Sementara itu, Ketua Pansus III Raperda DPRD Kapuas, H Darwandie mengatakan, penyusunan Raperda menjadi Perda sebagai produk hukum daerah tentunya melalui mekanisme dan tahapan-tahapan yang harus dilewati.
"Kita sama-sama memahami proses pembuatan Raperda ini bisa kita percepat.
Walaupun dari di sisi mekanisme yang ada, ada beberapa tahapan yang dilalui," ujarnya.
Dikatakan Politisi Senior PPP ini, selanjutnya akan dilakukan rekomendasi Pansus III kepada Bapemperda DPRD Kapuas.
"Pansus akan berakhir masa kerjanya setelah adanya rekomendasi-rekomendasi kepada Bapemperda yang nanti akan melakukan fasilitasi ke Biro Hukum Setda Provinsi," jelas Darwandie.
Pihaknya berjanji Raperda tersebut agar dipercepat penyelesaiannya.
"Nanti akan kita kompromikan kembali agar Raperda ini bisa direkomendasikan," pungkasnya.[adv]
Tags
metro