Kementan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Pertanian Kalimantan

Kementan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Pertanian Kalimantan

TEMPAT Uji Kompetensi (TUK) Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang kembali melakukan sertifikasi kompetensi bagi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP).

Hal ini dilaksanakan sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penyuluh Pertanian THL-TBPP untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian. Karenanya, penyuluh harus memiliki standar dan kualitas, kemampuan, serta pengetahuan yang memadai. 

"Kemampuan penyuluh ditingkatkan dan kita standarkan melalui sertifikasi kompetensi,” jelas SYL.

Kegiatan sertifikasi kompetensi di TUK BBPP Binuang dilaksanakan dari tanggal 23 hingga 25 Agustus 2021 dan diikuti oleh 29 Penyuluh Pertanian THL-TBPP. Ini dengan rincian 9 orang dari Kalimantan Barat, 13 orang dari Kalimantan Timur dan 7 orang dari Kalimantan Utara. Sedangkan untuk proses assesmennya dilakukan oleh  4 orang assesor.

Kepala Pusat Pelatihan Pertanian (Puslatan) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Dr Ir Lely Nuryati M.Sc saat membuka Sertifikasi Kompetensi menyampaikan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor pertanian tumbuh positif dibandingkan sektor lainnya. 

"Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan tren ini melalui peningkatan kualitas SDM Pertaniannya,” ucapnya. 

“Sertifikasi dilangsungkan untuk meningkatkan kompetensi SDM Pertanian. Kami berharap, para penyuluh pertanian terus tumbuh dan tidak berhenti di era pandemi seperti saat ini,” tuturnya lebih lanjut.    

Sementara itu, Kepala BBPP Binuang, Dr Ir Yulia Asni Kurniawati M.Si menyampaikan, Sertifikasi Kompetensi merupakan bentuk pengakuan, bahwa yang bersangkutan kompeten di bidangnya. 

"Dengan adanya pengakuan ini penyuluh pertanian akan dapat diangkat menjadi ASN sebagai Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja (P3K),” imbuhnya.

“Saya berharap seluruh peserta sertifikasi mampu lulus 100 persen dan dinyatakan kompeten,” pungkas Yulia.[rilis]


Lebih baru Lebih lama