Perempuan Belasan Tahun Ini Terjaring Razia di Tanbu

Perempuan Belasan Tahun Ini Terjaring Razia di Tanbu

BATULICIN - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu, Fandi Ardilla SE kepada perempuan berinisial P.

Perempuan berusia 18 tahun asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan ini diperiksa lantaran terjaring razia bersama 2 pasangan tidak resmi plus 5 orang di beberapa hotel yang berada di kawasan Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Razia sendiri dilakukan Tim Satpol PP Tanbu bersama sejumlah petugas dari instansi lain. Ini dilakukan dalam giat Penegakan Peraturan Daerah (Perda), tepatnya pada Rabu 8 September 2021 malam.

Dalam penuturuannya kepada petugas, P mengaku sekali berkencan mematok tarif sebesar Rp400 ribu. Dalam 1 hari bisa mendapat pelanggan kencan hingga 4 orang.

"Satu kalinya Rp400 ribu dan bisa mendapat pelanggan 4 orang dalam satu harinya," ungkap P menjawab pertanyaan petugas PPNS.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Tanbu, Untung Riaman kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/8/2021) mengatakan, ada 10 orang yang diamankan Tim Gabungan Penegak Perda. 

"Lima orang adalah sebagai PSK online, kemudian dua pasangan tidak resmi dan 1 orang yang kami duga sebagai mucikari," bebernya. 

Untung menjelaskan, dari 2 pasangan tidak resmi ini, 1 pasangan merupakan warga Tanah Bumbu, sedang 1 pasangan lagi merupakan warga Serongga, Kabupaten Kotabaru. Sementara 6 orang lainnya, adalah warga luar daerah Tanah Bumbu.

"Jadi kenapa pemeriksaannya terlalu siang, mereka tadi paginya kami lakukan Swab Antigen terlebih dulu, kemudian di cek HIV," pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama