Berbekal Informasi Masyarakat, Pria Ini Diciduk Polisi

Berbekal Informasi Masyarakat, Pria Ini Diciduk Polisi

HA tak bisa mengelak lagi dan harus berurusan dengan hukum setelah diringkus polisi.| foto : manan

PULANG PISAU - Diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pria berinisial HA pun terpaksa harus berurusan dengan hukum. 

Warga Desa Pahawan ini diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau pada Minggu 17 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 WIB di Wisma Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang.

Kasatresnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Suharto melalui KBO, Ipda Imam Santoso kepada awak media menguraikan kronologis singkat penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Menurut Imam, kasus ini berawal saat anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan penyelidikan, di mana berdasarkan informasi masyarakat bahwa terduga pelaku dicurigai membawa narkotika golongan I jenis sabu ke Wisma di Desa Tangkahen.

"Berdasarkan Informasi yang diterima, kami langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu seberat 1 gram," jelas Imam.

Selain mengamankan barang bukti jenis sabu, dari hasil penggeledahan juga diamankan senjata tajam (sajam) jenis badik serta 1 buah handphone. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 2) Jo 132 Ayat (1) dengan Ancaman Pidana seumur Hidup atau Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 ( Dua Puluh) tahun penjara.[manan]


Lebih baru Lebih lama