Pangkalan Elpiji 3 Kilogram Nakal Diancam Sanksi Pencabutan Izin

Pangkalan Elpiji 3 Kilogram Nakal Diancam Sanksi Pencabutan Izin

UNTUK memastikan kebutuhan dan harga stabil, Pemkab Tanbu telah membuat aturan, tepatnya melalui Perbup terkait penerapan satu harga.| foto : joni

BATULICIN - Tindakan tegas tak segan diambil Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu kepada pangkalan elpiji 3 kilogram yang kedapatan melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET).

Apalagi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sudah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait aturan satu harga.

Untuk memantau kemungkinan itu, Kepala Disdagri Tanbu, H Deny, Selasa (12/10/2021) meminta kepada masyarakat untuk turut andil dalam mengawasi oknum pangkalan nakal yang ditengarai menjual elpiji bersubsidi di atas HET.

"Kios atau pengecer di toko-toko yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Rp30.000, akan diberi teguran pertama. Apabila teguran sampai tiga kali tidak dipatuhi, maka akan diberikan sanksi," tegasnya.

Deny meminta seluruh agen dan pangkalan agar segera mensosialisasikan SK Bupati terkait penerapan satu harga ke masing-masing konsumen di setiap wilayah kerja pangkalannya.

"Jadi untuk pamflet di atas akan segera kami bagikan. Ini pamflet masih dalam proses pencetakan sebagian, sedangkan sebagian lainnya sudah kita bagikan," ungkap Deny.

Jika nanti ada aduan masyarakat terkait adanya pangkalan melebihi harga di atas Rp25.000 seperti yang sudah ditetapkan, lanjutnya, maka akan diberikan sanksi.

"Sanksi pertama berupa teguran agar pihak agen tidak memberikan jatah pangkalan tersebut selama dua bulan lamanya, dan apabila masih melakukan, maka izinnya akan kita cabut," pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama