Perlunya Asistensi dan Pemahaman terhadap SPM, Toni: Masih Ada SOPD yang Belum Paham

Perlunya Asistensi dan Pemahaman terhadap SPM, Toni: Masih Ada SOPD yang Belum Paham

Sekdakab Pulang Pisau, Tony Harisinta | foto : manan

PULANG PISAU - Guna mewujudkan terlaksananya standar pelayanan minimal (SPM) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan dan komitmen pemerintah daerah kepada masyarakat, tentunya perlu dibangun keseriusan.

Juga pemahaman antar perangkat daerah untuk bersama mengintegrasikan program dan kegiatan untuk mendukung pelayan dasar yang merupakan kewajiban pemerintahan yang berhak didapatkan oleh lapisan masyarakat secara minimal.

Itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony harisinta saat memantau pelaksanaan secara daring kegiatan Asistensi Penganggaran dan Pelaporan SPM wilayah Kalimantan dan Sulawesi yang diselenggarakan Ditjen Bangda Kuangan Daerah di kota Manado, pada 30 September 2021.

"Itu kita sampaikan berdasarkan ketentuan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, setelah mengikuti kegiatan daring kemarin," katanya.

Atas dasar itu, lanjut Sekda, maka pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah No 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal yang mengatur tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib, pelayanan dasar yang dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat atau warga negara yang wajib tertuang dalam RPJMD dan Renja perangkat daerah di Kabupaten Pulang Pisau.

"Kita berharap di tahun 2022 mendatang, Bappedalitbang selaku koordinator SPM dan Sekretariatan yang berada di bagian Pemerintahan Umum Setda Pulang Pisau, agar dapat menginventarisir dan mengasistensi program dan kegiatan SOPD terkait untuk dapat mendukung dan mengintegrasikan Amanah peraturan tersebut," pesannya.

Ditambahkannya, bahwa pelayanan dasar yang menjadi jenis standar pelayanan minimal meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan penanggulangan bencana serta bidang sosial.

"Mengingat ada beberapa SOPD yang masih belum mengetahui tahapan dan aturan teknis yang diinginkan dalam SPM tersebut, maka hal ini kami terangkan dan kami ingatkan," tutupnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama