Pura-pura Numpang ke Kamar Kecil, Pria Ini Gondol HP Pemilik Warung

Pura-pura Numpang ke Kamar Kecil, Pria Ini Gondol HP Pemilik Warung

foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Muhli, lelaki beralamat di Desa Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan, harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolres Kapuas.

Pasalnya, pria 46 tahun ini tertangkap karena melakukan tindak pidana pencurian.

Pelaku berhasil diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di-back up Resmob Polda Kalsel, Timsus Polresta Banjarmasin dan Resmob Polres Batola.

Mahli diamankan pada Selasa dinihari, 29 September 2021 sekira jam 03.00 WIB di alamat sekarang alamat Desa Jajangkit RT.10 Kecamatan Mandastana, Batola 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, korban seorang wanita bernama Ayu Andriani (34), dengan alamat KTP Jalan Oberin Metar RT. 003 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilr, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

"Kami menerima laporan dari korban tindak pidana pencurian sebuah handphone, lalu menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kristanto, Jumat (1/10/2021).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tindak pidana pencurian terjadi pada Jumat pagi, 20 Agustus 2021 lalu di warung makan 
soto ayam bapatah di Jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas.

Kala itu, korban sedang sibuk melayani pembeli atau pengunjung warung.

Bersamaan saat korban melayani orang makan tiba-tiba ada seseorang mau ke kamar kecil lalu korban menunjukan ke arah belakang.

Lalu orang tersebut menuju ke WC atau kamar kecil kemudian setelah selesai makan orang tersebut pergi meninggalkan warung.

"Pada saat korban hendak mengambil handphone Asus Zenfone max pro warna hitam dengan nomor handphone 0822-5592-7758 di atas kasur dalam kamar. Korban terkejut handphone merek Vivo Y20 miliknya yang sebelumnya ditaruh 
di atas lemari dalam kamar itu sudah raib atau tidak ada lagi," jelas Kristanto.

Kehilangan handphone, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, lalu kejadian itu dilaporkan ke Polres Kapuas.

"Pelaku berikut  barang bukti saat ini sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Barang bukti yang telah diamankan, yakni satu unit handphone Vivo Y20 warna nebula biue beserta kotaknya dengan nomor IMEI yang sama, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama