Tindak Lanjuti Edaran Permendag, Disdagperinkop UKM Kapuas Pantau Harga Minyak Goreng

Tindak Lanjuti Edaran Permendag, Disdagperinkop UKM Kapuas Pantau Harga Minyak Goreng

DISDAGPERINKOP dan UKM) Kapuas, pantau harga jual minyak goreng di ritel modern dan pusat perbelanjaan di Kota Kapuas.| foto : mskmnfoksp

KUALA KAPUAS - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas, melakukan pemantauan langsung harga jual minyak goreng di wilayah Kapuas.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disdagperinkop dan UKM Kapuas, Anita Sumarni bersama beberapa staf turun langsung ke sejumlah ritel dan pusat perbelanjaan di Kota Kuala Kapuas, Rabu (19/1/2022).

Anita Sumarni, menyampaikan pemantauan harga jual minyak goreng tersebut tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Terbitnya regulasi baru itu dimaksudkan agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil, kebijalan itu mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
 
"Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau," kata Anita.

Dikatakan, bahwa sampai dengan saat ini sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

“Kebijakan ini sebelumnya telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern anggota Aprindo sebab pada prinsipnya baik produsen maupun ritel sudah siap mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng tersebut,” ujarnya.[tommy]


Lebih baru Lebih lama