Cegah Penyebaran Covid-19, Program Asimilasi Rumah Diperpanjang

Cegah Penyebaran Covid-19, Program Asimilasi Rumah Diperpanjang

LIMA warga binaan di Rutan Buntok bisa pulang lebih karena menjalani program asimilasi rumah.| foto : tomi

BUNTOK - Diperpanjangnya kebijakan pemberian hak integrasi dan asimilasi rumah bagi narapidana, tampaknya menjadi kabar baik bagi lima narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Buntok. 

Ini karena Rutan Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah mendapatkan program asimilasi rumah. 

Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Daniel Kristianto melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dheny Rakhman, Rabu (19/1/2022) mengatakan, warga binaan diberikan pengarahan bahwa kebijakan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Apalagi penyebaran Covid-19 kini juga dinilai masih sangat tinggi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Ia menegaskan, warga binaan yang menjalani program asimilasi rumah harus mengikuti ketentuan selama menjalani program itu, dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Narapidana harus mengikuti peraturan yang berlaku dan wajib lapor. Apabila dalam pengawasan ditemukan narapidana yang tidak melapor dan tidak dapat dihubungi, maka akan dilakukan tindakan tegas yang bisa mengakibatkan dicabutnya SK asimilasi," tutup Dheny.

Sebelum proses pengeluaran, para narapidana yang mendapatkan program asimilasi rumah terlihat gembira dan mengucapkan terima kasih atas program ini.

Mereka berjanji akan mematuhi ketentuan selama menjalani program asimilasi rumah. Semua proses pengurusan program asimilasi rumah ini juga diklaim tidak dipungut biaya.[tomi]


Lebih baru Lebih lama