BATULICIN - Tertib perizinan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Dimotori Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2), penertiban toko modern segera digencarkan.
Agenda ini seperti diungkapkan Kepala DKUMP2 Tanbu, H Deny Haryanto kepada wartawan grapena.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/2/2022).
"Intinya toko modern harus juga menyadari akan pentingnya memiliki izin, jangan semaunya," tandas Deny.
Deny menjelaskan, dengan adanya giat penertiban yang baru dilakukan, diharapkan muncul kepedulian dari pemilik toko-toko untuk berusaha di Bumi Bersujud.
"Artinya harus izin dulu dilengkapi, baru melakukan opersional. Jangan operasional dulu, baru izinnya dilengkapi, semaunya," tegasnya.
Dengan rencana penertiban perizinan bagi toko modern, pemilik toko modern harus siap-siap menunjukkan izin-izin sesuai regulasi dari Pemkab Tanbu.
"Jadi siap-siap saja, tim pemerintah yang dimotori oleh DKUMP2 akan turun kembali melakukan penertiban bagi toko modern yang tidak mengotongi izin," terangnya.
Sebelumnya, Kamis 10 Febuari 2022 lalu penertiban toko modern yang berani beroperasi sebelum mengantongi izin, telah dilakukan DKUMP2 Tanbu.
Langkah berani yang patut diapresiasi ini ditandai dengan giat sidak penutupan tiga gerai Indomaret yang ditertibkan pada kegiatan ini.
Gerai itu sebut saja Gerai Indomaret di Jl. Kuranji Desa Sarigadung, Gerai Indomaret di Jl. Transmigrasi Plajau Km 3,2 Desa Baroqah, dan Gerai Indomaret di Jl. Raya Kodeco, Desa Gn. Antasari.[joni]
Tags
tanah bumbu