Lakukan Curat, Dua Pemuda Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan

Lakukan Curat, Dua Pemuda Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan

PERSONEL Unit Reskrim Polsek Angsana meringkus sekaligus mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.| foto : joni

BATULICIN - Diback up unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dan Unit Reskrim Polsek Satui, petugas dari Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil mengamankan 2 tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dua tersangka berinisial GM (37), warga RT 05 Desa Sepunggur dan SY (36) warga RT 16 Desa Wonorejo itu ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, Tanbu pada Selasa 8 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wita. 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Made Rasa membenarkan adanya penangkapan 2 terduga pelaku tindak pidana pencurian 
1 unit handphone merek Samsung Galaxy A12 warna hitam dan 1 unit handphone Redmi 9C warna biru. 

Menurut Made, pencurian terjadi di RT. 05 Desa Mekar Jaya. Selain itu, juga terjadi kejahatan serupa di RT. 07 Desa Mekar Jaya, dengan barang bukti 1 unit handphone merek Vivo Y19C warna biru dan 1 kartu ATM BNI dan BRI serta uang tunai sebesar Rp800.000.

Akibat kejadian tersebut masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta. Hingga kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Angsana.

"Untuk sementara dari pengakuan tersangka melakukan pencurian di wilayah hukum Angsana sebanyak 15 TKP. Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek  Angsana untuk dilakukan proses selanjutnya," pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama