Hadiri Paripurna, Ini Jawaban Pemkab Tanbu terhadap Pemandangan Umum Fraksi

Hadiri Paripurna, Ini Jawaban Pemkab Tanbu terhadap Pemandangan Umum Fraksi

RAPAT Paripurna digelar DPRD Tanbu. Rapat ini untuk mendengarkan jawaban Pemkab terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi.| foto : humas dprd

BATULICIN - Pemandangan umum fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekskutif, direspon Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar. 

Jawaban Bupati Zairullah disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanbu, Hj Mariani dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD, Selasa (8/3/2022).

Dua Raperda Ekskutif itu, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Raperda tentang Penyelenggaraan.

Menjawab pertanyaan Fraksi Amanat Nasional, menurut Mariani, pada dasarnya Pelayanan Sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, bisa menggunakan perangkat atau fasilitas sendiri, maupun dengan yang disediakan oleh DPMPTSP.

Jika pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP akan melakukan pelayanan berbantuan atau pelayanan bergerak. 

Pelayanan berbantuan dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan pelaku usaha, sedangkan pelayanan bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.

“Apabila Sistem OSS belum tersedia, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha secara luring kepada petugas DPMPTSP; yang kemudian akan menghubungkan perizinan luring ke dalam sistem OSS pada DPMPTSP Persetujuan, atau penolakan diterbitkannya dokumen perizinan berusaha akan diinformasikan kepada pelaku usaha, melalui sarana komunikasi. Jika terjadi gangguan teknis dengan sistem OSS, maka masyarakat dapat menyampaikan hal tersebut kepada DPMPTSP,” paparnya.

Selanjutnya menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar, Bupati sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan, serta saran yang telah disampaikan terhadap dua buah Raperda.

"Kami akan menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi dengan tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang,” ungkapnya.

Diharapkan dengan adanya Raperda dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Tanah Bumbu, dengan di iringi semangat masyarakat Tanah Bumbu untuk mendongkrak potensi ekonomi.

Pemerintah daerah akan terus berupaya mematangkan sistem perizinan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat agar lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, tanggapan atas pandangan umum Fraksi PKB yang menyarankan perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu pintu untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara tertib. 

Sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan yang berlandaskan pada rencana tata ruang wilayah.

"Kami akan terus tingkatkan kualitas pelayanan baik sarana maupun prasarananya untuk mencapai pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas,” terangnya.

Terkait tanggapan dan jawaban terhadap Fraksi Gerindra tentang Raperda Penyelenggaraan Irigasi, sudah cukup baik karena sebagai bentuk upaya peningkatan pendapatan petani dan upaya dari dinas terkait untuk pengarahan organisasi yang berhubungan dengan masyarakat tani dalam pelaksanaan exploitasi dan pemeliharaan jaringan, menjaga efektivitas, efisiensi dan ketertiban pelaksanaannya.

“Upaya dari pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat petani dalam hal pemeliharaan irigasi, adalah dengan membentuk P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang mempunyai tanggung jawab dalam pemeliharaan saluran tersier. Dengan terlibat secara langsung maka diharapkan pembangunan irigasi dapat lebih maksimal,” katanya.

Untuk tanggapan kepada Fraksi PDI Perjuangan mengenai judul Raperda, yaitu Penyelenggaraan Irigasi, namun isinya banyak mengatur tentang pengelolaan dan kelembagaan yang akan mengatur tentang Irigasi.

“Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi, yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi. Dari pengertian di atas, maka isi dari Raperda harus tidak lepas dari pengelolaan irigasi. Sedangkan kelembagaan juga harus di kupas tuntas di Raperda, agar menjadi dasar untuk pembentukan kelembagaan selanjutnya,” jelasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama