Segera Salurkan Bantuan Rumah tak Layak Huni, Dinsos Tanbu Panggil 24 Kades

Segera Salurkan Bantuan Rumah tak Layak Huni, Dinsos Tanbu Panggil 24 Kades

KABID Pemberdayaan Sosial Dinsos Tanbu, Ayatullah Chotim.| foto : joni

BATULICIN - Tak kurang 24 Kepala Desa (Kades) dari 8 Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, akan diundang Dinas Sosial (Dinsos) Tanbu. 

Undangan ini terkait kelengkapan administrasi persyaratan bantuan rumah tidak layak huni. Setidaknya 63 kepala keluarga akan menerima bantuan tersebut.

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Tanbu, Ayatullah Chotim kepada wartawan grapena.com, Selasa (29/3/2022) mengatakan, dari 24 desa yang akan diundang diminta melengkapi administrasi persyaratan sebelum bantuan difinalkan.

Menurut Ayatullah, bantuan rumah tidak layak huni ini syarat utamanya adalah hak kepemilikan tanah benar-benar atas nama si pengusul. Misalnya, suami yang mengusul harus nama suami juga, bukan nama istrinya atau anaknya. 

"Kalau pun itu atas nama istrinya atau anaknya, Ia harus membuat surat pernyataan dari Desa bahwa masih dalam suatu keluarga, satu rumah, artinya sesuai persyaratan di sini," jelasnya.

Ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk mengundang Kepala Desa ke Dinsos untuk menjelaskan agar saat ditanya oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kades bisa menjawab sesuai aturan dan Kades juga benar-benar mengawasi KPM.

"Jadi bantuan itu sebenarnya direncanakan di bulan Maret 2022, namun berhubung waktunya mepet bisa di bulan April atau di bulan Mei 2022, intinya tergantung rekomendasi dari pimpinan," tutupnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama