Warga Tuntut Pecat Kades, Samsir: Kita Mengacu Sesuai Aturan

Warga Tuntut Pecat Kades, Samsir: Kita Mengacu Sesuai Aturan

TAK puas dengan kinerja Kades, puluhan warga Desa Dadapan mendatangi kantor DPMD Tanbu. Mereka menuntut Kades diberhentikan.| foto : joni

BATULICIN - Sekitar 20-an warga Desa Dadapan menyambangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (11/3/2022). Mereka menuntut agar Kepala Desa (Kades) Dadapan diberhentikan.

Tak jelas alasan yang disampaikan, lantaran tak didasarkan data faktual. Setidaknya ada 18 item yang disampaikan perwakilan pendemo pada DPMD Tanbu terkait ketidakpuasan mereka terhadap Kadesnya.

Kepala DPMD Tanbu, Samsir saat dikonfirmasi wartawan grapena.com mengungkapkan, ada 18 item yang diutarakan masyarakat Desa Dadap Kusan Raya. Hanya saja, keluhan yang disampaikan itu tanpa ada data pendukung.

"Macam-macam, ada pilih kasih dalam pembagian BLT, kemudian istri saya dikeluarkan ke desa lain, dan kemudian rumah saya diambil kepala desa, dipindah ke tempat tanah orang tanpa persetujuan Dinas Perkimtan dan lahan saya terancam diambil diserahkan ke orang lain dan lain sebagainya. Langsung opininya minta berhentikan Kepala Desa," bebernya.

Bersama bagian hukum, Samsir memberikan penjelasan tentang aturan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pemberhentian Kepala Desa, ada dua opsi yang harus diketahui.

"Jadi di pemeritah daerah ini, ketika ada masalah desa kita harus bisa mengayomi masyarakat dengan aturan-aturan yang berlaku. Tidak bisa kita serta merta langsung memberhentikan, artinya kita arus mengacu dengan regulasi yang ada," tutup Samsir.[joni]


Lebih baru Lebih lama