DMM Virtual, Dukpencapil Tanbu Sosialisasikan Permendagri Pencatatan Nama

DMM Virtual, Dukpencapil Tanbu Sosialisasikan Permendagri Pencatatan Nama

BATULICIN - Program Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) kembali digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Kali ini, Selasa (31/5/2022) DMM yang mengusung tema "Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan", dilangsungkan secara virtual.

Sosialisasi yang bertujuan untuk menyampaikan regulasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini diikuti aparat desa dan kecamatan se-Tanbu.

Menurut Kepala Disdukpencapil Tanbu, Gento Hariyadi, ditemukan pada database kependudukan Kemendagri ada beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tatasusila, budaya dan bahkan nama tersebut mempunyai arti multitafsir.

Untuk itu, pemerintah atau negara hadir dalam spektrum pemberian nama ini diaturlah melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pemberian nama minimal 2 suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter, termasuk spasi. 

Nama tidak boleh disingkat misalnya Abd Rahman, maka Abd tersebut harus ditulis lengkap menjadi Abdurrahman. M Ikbal harus ditulis lengkap Muhammad Ikbal.

"Nah, dua suku kata tadi menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini, supaya bisa berkontribusi terhadap Lembaga lain seperti Imigrasi dalam hal penulisan Paspor. Dimudahkan karena Namanya tidak satu suku kata," paparnya.

Dalam Permendagri tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan, yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA. 

Tetapi ada pula yang tidak diperbolehkan penulisannya, yaitu pada dokumen akta kelahiran. 

“Dalam akta kelahiran tidak boleh dicantumkan gelar keagamaan, gelar pendidikan, dan gelar-gelar lain, terkhusus pada akta pencatatan sipil tidak boleh mencantumkan gelar. Tetapi pada dokumen kependudukan yang lain diperbolehkan," jelasnya.

Gento juga membeberkan, pemberian nama jangan menjadikan multitafsir, di mana orang bisa mengasumsikan lain. Contohnya M itu bisa menjadi Muh atau juga bisa menjadi Muhammad. Untuk itu tidak boleh disingkat. 

"Berikanlah nama-nama yang bagus untuk anak-anak kita menurut kaidah agama dan  kesusilaan yang bagus," imbaunya.

Terkait nama ini, lanjut Gento, ketika disearching dalam data kependudukan ada ditemukan nama Asu, Dubur, dan lainnya. Nama tersebut tidak diperbolehkan, karena melanggar kaidah-kaidah agama.

Untuk itu, keberadaan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini sangat perlu untuk disosialisasikan keseluruh lapisan masyarakat, karena ini sangat penting dalam rangka penulisan nama yang benar pada dokumen kependudukan.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini diberlakukan sejak 21  April 2022. Bagi penduduk yang sudah memiliki dokumen kependudukan dengan satu nama atau Namanya disingkat sebelum tanggal 21 April 2022, tetap berlaku.

“Sosialisasi dimaksudkan untuk anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan. Berikanlah nama dua suku kata atau maksimal 60 karakter termasuk spasi,” pungkasnya.[joni]

Lebih baru Lebih lama