Kesal Sering Dibully, Lelaki Ini Ngamuk hingga Bunuh Orang

Kesal Sering Dibully, Lelaki Ini Ngamuk hingga Bunuh Orang

KAPOLRES - Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, Kasat Reskrim dan Kapolsek Tengah Iptu Rahmad saat menggelar pers rilis perkara tindak pidana penganiyaan.| foto : polres kapuas

KUALA KAPUAS - Lelaki dengan inisial As alias Al (28) warga beralamat di Jalan Lintas Timpah - Pujon, Desa Penda Muntei, Kecamatan Kapuas Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Rn, (18) warga Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, jadi sasaran penganiyaan tersangka hingga tewas.

Peristiwa tragis itu terjadi Minggu 15 Maret 2022 di Jalan Lintas Timpah-Pujon, Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,  didampingi Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto dan Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah mengungkapkan, aksi tersangka dilatari karna merasa kesal dan jengkel, karena sering dibully. 

Ironisnya Rn yang kebetulan lewat di lokasi kejadian bernasib nahas jadi korban kemarahan dan kekesalan si pelaku.

"Kronologis kejadian pada Minggu 15 Mei 2022 sekitar jam 21.00 WIB, saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Pujon menuju Kotabaru, korban dipukul oleh pelaku Al dengan menggunakan sepotong kayu pada wajahnya. Korban langsung terjatuh dan terseret bersama sepeda motor yang dikendarainya," kata Qori, saat menggelar pers rilis di Mapolres Kapuas, Senin (23/5/2022).

Dilanjutkan Kapolres, akibatnya korban saat itu tersungkur dan mengalami luka memar pada bagian dahi, luka robek di bagian mulut.

Selanjutnya korban dilarikan oleh warga sekitar ke Puskesmas Pujon untuk diberikan pertolongan pertama.

"Kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Dorys Sylvanus Palangkaraya guna penganganan lebih lanjut. Setelah dirawat  selama satu hari oleh pihak medis korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap motif dari kejadian tersebut.

"Dari pengakuan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka marah dan jengkel karna sering diolok-olok warga sekitar  Jadi pada saat itu pelaku spontan langsung saja melampiaskan amarahnya kepada yang lewat," bebernya.

Bahwa korban adalah orang yang kebetulan lewat di lokasi kejadian dan jadi pelampiasan kejengkelan tersangka.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa, barang bukti sebilah kayu yang digunakan tersangka memukul korban juga diamankan polisi.

"Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres Kapuas.[red/zk]


Lebih baru Lebih lama