Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilgub, Kajari Kapuas Tetapkan Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilgub, Kajari Kapuas Tetapkan Dua Tersangka

KEJARI Kapuas gelar konferensi pers perkara Tipikor KPUD Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Setelah berproses kurang lebih 1 tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi  penyalahgunaan penggunaan dana hibah APBN dalam penyelenggaraan Pilgub Kalteng 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Kabupaten Kapuas, Selasa (12/7/2022).

Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo, didampingi Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Intel, Amir Giri Muryawan serta Kasi Pidum, Teodurus Lodung menyampaikan, penetapan dua tersangka itu saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor Kejari Jalan A Yani Kuala Kapuas.

"Untuk KPUD (Kapuas) obyeknya adalah dana hibah APBN penyelenggaraan Pilgub tahun 2020, kami sudah menetapkan tersangka. Prosesnya sudah penyidikan dan kami sudah menetapkan tersangka pada Senin 11 Juli 2022, dan SPDP dimulainya penyidikan kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Ada dua tersangka pada penanganan perkara KPUD tersebut, atas nama inisial O dan B," beber Kajari Kapuas, Arif Raharjo.

Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup, adanya perbuatan melawan hukum serta adanya kerugian keuangan negara.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kajari Kapuas, Kiki Indrawan, untuk  tersangka inisial O adalah mantan sekretaris pada KPUD Kapuas dan tersangka dengan inisial B adalah salah satu komisioner pada KPUD Kapuas.

"Hasil penyelidikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum di KPUD Kapuas," kata Kiki.

Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan, mantan sekretaris KPU Kapuas berinisial O yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilaksanakan melalui lelang atau tender, namun dilaksanakan melalui penunjukan langsung (PL).

"Saudara O bersama B dalam hal pengadaan barang dan jasa mengadakan pengadaan langsung atau PL, ini dilakukan tidak sesuai pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil audit BPKP RI perwakilan Kalteng, nilai kerugian negara dalam perkara itu sebesar kurang lebih Rp1,6 milar.

Sementara saat ini untuk kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

"Untuk saat ini (tersangka) belum dilakukan penahanan," katanya.

Menyrut Kasi Pidsus, pasal yang disangkakan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama