Satpol PP Kapuas Tertibkan Pedagang Ikan dan Ayam Potong Berjualan di Zona Terlarang

Satpol PP Kapuas Tertibkan Pedagang Ikan dan Ayam Potong Berjualan di Zona Terlarang

PETUGAS Satpol PP Kapuas saat melakukan penertiban pedagang di kawasan pasar.| foto : diskominfokps

KUALA KAPUAS - Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, melakukan penertiban sejumlah pedagang yang berjualan di zona terlarang pada kawasan pasar, pada Senin, 11 Juli 2022.

Kali ini penertiban sejumlah pedagang ikan dan ayam potong yang tidak mentaati aturan serta telah melanggar kesepakatan.

Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas mengatakan, para pedagang tersebut berdasarkan kesepakatan harus sudah menempati kembali area Pasar Blok R dari tanggal 11 Juli 2022 dan tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Mawar dengan mengunakan tempat parkir sebagai tempat berjualan.

“Kita ambil tindakan tegas pada kegiatan pengawasan pasar kali ini dikarenakan ada pedagang yang masing menggelar dagangan di area yang  dilarang untuk berjualan,” kata Syahripin.

Dijelaskannya, dalam penertiban tersebut, pihaknya langsung mengangkut dan memberikan peringatan kepada pedagang yang telah melanggar dengan pernyataan tertulis.

“Untuk pedagang yang sudah mentaati peraturan dan kesepakatan, kami ucapkan terimakasih karena telah mematuhi aturan,” ujarnya.

Lanjutnya, penertiban  dilakukan dalam rangka menegakan Perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.[aan/adv]


Lebih baru Lebih lama