Musnahkan Knalpot Brong, Polisi Minta Pengendara Hormati Pengguna Jalan Lainnya

Musnahkan Knalpot Brong, Polisi Minta Pengendara Hormati Pengguna Jalan Lainnya

BATULICIN - Satu per satu barang bukti pelanggaran lalu lintas berupa knalpot racing atau knalpot brong dipotong petugas kepolisian dengan gergaji.

Pemusnahan barang bukti ini dilalukan dalam sesi press release di Pos Satlantas Polres Tanah Bumbu (Tanbu) yang berada di Jalan Provinsi Km 266, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (7/7/2022).

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kabag Ops, Kompol Andri Hutagalung didampingi Kasat Guntur Setyo Pemburu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi kepolisian tahun 2022.

"Hari ini kita musnahkan barang bukti knalpot brong, dengan hasil yang dicapai selama operasi kepolisian tahun 2022 ini, sebanyak 115  knalpot," jelas Andri di hadapan wartawan.

Menurutnya, penggunaan knalpot racing atau brong ini melanggar Pasal 285 ayat I UIJ LLAJ, di mana setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp250.000.

Andri menjelaskan, pemusnahan ini adalah bentuk dari upaya represif kepolisian setelah upaya preemtif dan preventif dilakukan beberapa bulan lalu.

Pemusnahan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan pelajaran bagi pelanggar. Pengguna jalan bukan saja menghargai sesama pengguna jalan, akan tetapi juga masyarakat sekitar yang menggunakan jalan dan tinggal di dekat jalan.

"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pengendara agar tertib dalam berkendara, karena penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan. Kami Polres Tanbu mengajak masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan hormati sesama pengguna jalan lainnya agar tercipta Kamseltibcarlantas di Tanah Bumbu," pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama