Sakit Jantung, Pengacara Tersangka Gratifikasi PTSL Ajukan Penangguhan Penahanan

Sakit Jantung, Pengacara Tersangka Gratifikasi PTSL Ajukan Penangguhan Penahanan

PENGACARA tersangka, Arbain saat diwawancarai wartawan.| foto : joni

BATULICIN - Pengacara dua tersangka kasus gratifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tanah Bumbu (Tanbu) I dan S, Arbain berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya lantaran mengalami sakit jantung.

"Kita kan belum tahu, karena ini permasalahan program PTSL di 2017 lalu atas perintah dari atasan. Kan tidak mungkin seorang anak buah melawan atasan," terang Arbain saat diwawancarai, Rabu (13/7/2022) di halaman kantor Kejari Tanbu.

Sedangkan dana yang disediakan pemerintahan, lanjutnya, tidak mencukupi untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL, sehingga para tersangka ini membuat kebijakan sendiri untuk mencukupi operasional.

"Kan tidak mungkin, misalkan dana Rp2 juta, yang dipergunakan dananya Rp5 juta, kan mustahil di dalam pembuatan surat itu," terang Arbain.

Menurut Arbain, kliennya tersebut  tidak ada paksaan dalam pungutan tersebut, dan hanya pemberian secata sukarela, namun ini dianggap menyalahi aturan.

"Jadi kami akan mengajukan hak-hak dari tersangka saja dulu, serta kemungkinan untuk mengajukan penangguhan penahanan, karena dari 2 tersangka ada salah satunya yang sakit jantung," pungkasnya.

Sebelumnya pada sore Rabu 13 Juli 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Kepala BPN Tanbu berinisial I, dan Kasubsi Pengukuran yang masih aktif berinisial S. 

Keduanya ditahan terkait kasus gratifikasi PTSL tahun 2017 di Kabupaten Tanah Bumbu. Kedua tersangka dititipkan Kejari di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas lll Batulicin.[joni]

Lebih baru Lebih lama