BARABAI - Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Gusti Rosyadi Elmi serahkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 983 orang yang terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis, di Halaman Kantor Bupati, Senin (22/12/2025)
Sesuai dengan keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NIP PPPK paruh waktu.
Rincian penerima SK adalah 11 tenaga guru, 46 tenaga kesehatan, dan 926 tenaga teknis. Jumlah ini mencerminkan kebutuhan besar pemerintah daerah akan sumber daya manusia profesional dan adaptif untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Status sebagai PPPK bukan tujuan akhir, melainkan awal tanggung jawab untuk menunjukkan kinerja, integritas, dan loyalitas," ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa penerima SK harus menjunjung tinggi nilai-nilai ASN: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif tanpa ego.
Selain itu, ia mendesak agar semua penerima bekerja dengan niat lurus. "Luruskan niat karena Allah atau Tuhan Yang Maha Esa, karena Dia adalah penilai yang sesungguhnya tidak bisa disembunyikan atau dimanipulasi," tegasnya.
Wakil Bupati juga, memberikan peringatan tegas tentang perilaku di kantor: larangan main game terlalu lama atau judi online. "Kalau ketahuan, akan diberi surat peringatan berturut-turut sampai pemutusan," katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa loyalitas dan ketaatan kepada pimpinan adalah kewajiban yang sama pahalanya dengan ibadah wajib.
Pemerintah HST menaruh harapan besar agar kehadiran PPPK paruh waktu ini memperkuat kinerja perangkat daerah dan mempercepat pelayanan publik. Semua penerima diminta menjadi contoh religius seperti melaksanakan salat lima waktu untuk mendukung visi Kabupaten HST yang religius, sejahtera, dan bermartabat.[nata]
